7 Hal yang Perlu Dicek Sebelum Membeli Rumah Bekas
1 menit baca
- Sertifikat: pastikan nama pemilik sesuai KTP penjual dan cek di kantor pertanahan.
- PBB: minta bukti lunas PBB beberapa tahun terakhir.
- IMB/PBG: periksa kesesuaian bangunan dengan izin.
- Struktur: cek retak dinding, kebocoran atap, dan rembesan.
- Air & listrik: uji tekanan air, daya listrik, dan tagihan terakhir.
- Lingkungan: datang pada jam berbeda — pagi, sore, dan saat hujan.
- Akses: lebar jalan, jarak ke sekolah, pasar, dan fasilitas kesehatan.
Gunakan fitur Jadwalkan Survei di Hunia untuk melihat langsung properti incaran Anda.